Di dalam menjalankan tugas utamanya seorang pengawas
perikanan selain harus dapat menjalankan tugas pengawasan juga dituntut untuk
dapat menjalankan fungsi penyuluhan.
Fungsi penyuluhan dimaksud adalah sosialisasi
dan implementasi peraturan perundangan yang berkaitan dengan kegiatan
perikanan penangkapan ikan.
Keberhasilan dalam sosialisasi dan implementasi
sangat dipengaruhi oleh banyak factor, diantaranya adalah metode, sasaran,
media, bahan, dan tempat penyuluhan. Oleh karena itu prinsip-prinsip penyuluhan
harus dikuasai oleh seorang pengawas.