Selasa, 28 Oktober 2014

PERAN PENGAWAS PERIKANAN SEBAGAI PENYULUH PERIKANAN

Di dalam menjalankan tugas utamanya seorang pengawas perikanan selain harus dapat menjalankan tugas pengawasan juga dituntut untuk dapat menjalankan fungsi  penyuluhan. Fungsi penyuluhan dimaksud adalah sosialisasi  dan implementasi peraturan perundangan yang berkaitan dengan kegiatan perikanan penangkapan ikan.

Keberhasilan dalam sosialisasi dan implementasi sangat dipengaruhi oleh banyak factor, diantaranya adalah metode, sasaran, media, bahan, dan tempat penyuluhan. Oleh karena itu prinsip-prinsip penyuluhan harus dikuasai oleh seorang pengawas.